Pada tahun 1960-an, gedung Pengadilan Negeri Rengat dibangun di Jalan Bupati Tulus – Rengat. Namun, pada tahun 1992, gedung baru Pengadilan Negeri Rengat didirikan di Jalan Raya Belilas Pematang Reba.
Pada tanggal 31 Maret 2004, terjadi pengalihan Organisasi Administrasi dan Finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tanggal 23 Maret 2004. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Rengat yang sebelumnya berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM sekarang berada di bawah Mahkamah Agung.
Sejarah Kabupaten Indragiri Hulu dimulai sejak Kerajaan Indragiri, melewati masa penjajahan Belanda, hingga masa kemerdekaan dan pasca kemerdekaan Republik Indonesia. Di bawah ini, akan dijelaskan beberapa periode pemerintahan yang dilalui dalam sejarah Kabupaten Indragiri Hulu.
Ada beberapa periode pemerintahan yang dilalui sejak terbentuknya Kabupaten Indragiri Hulu:
- Periode sebelum tahun 1945: Pada masa ini, daerah Indragiri Hulu diperintah oleh Kerajaan Indragiri. Selain itu, daerah ini juga dikuasai oleh pemerintah kolonial Belanda.
- Zaman Pemerintahan Kolonial Belanda: Setelah VOC, daerah ini dikuasai oleh pemerintah Belanda dengan nama Afdeling Indragiri. Pada masa ini, terdapat beberapa Order Afdeling atau District yang dipimpin oleh seorang District Hoofd.
- Zaman Pemerintahan Jepang: Setelah Jepang menduduki Indonesia, daerah Indragiri berada di bawah kontrol pemerintah Jepang.
- Periode setelah tahun 1945: Setelah kemerdekaan Indonesia, Kabupaten Indragiri dibentuk dan merupakan bagian dari Provinsi Sumatra Tengah. Selanjutnya, terjadi pemekaran menjadi Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu. Pada tahun 1999, Kabupaten Indragiri Hulu dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengadilan Negeri Rengat/Indragiri memiliki dasar hukum sebagai berikut:
- Undang-Undang Darurat RI Nomor 4 Tahun 1951 tentang Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bukit Tinggi dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang.
Pengadilan Agama Rengat juga merupakan bagian dari sistem peradilan yang beroperasi di Rengat.